Semenjak mulainya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui portal sscn.bkn.go.id bergulirlah kekwatiran bahwa lulusan IKIP Gunungsitoli akan gagal secara administrasi dalam proses seleksi. Karena salah satu isian data dalam portal sscn adalah akreditasi Perguruan Tinggi. Pasalnya hingga saat ini IKIP Gunungsitoli memang belum terakreditasi secara Institusi. Namun semua program stusinya telah terakreditasi. Bahkan kabarnya borang akreditasi Institusi sudah dikirimkan ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 pada lampiran poin I dinyatakan ada 3 tahapan seleksi yakni seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pada tahapan seleksi administrasi inilah para alumni IKIP Gunungsitoli merasa khawatir akan gagal. Kekhawatiran gagal itu bermula dari tahapan pengisian formasi pada portal sscn, pada salah satu isian ada pilihan akreditasi Program Studi (Prodi) dan Perguruan Tinggi. Pengisian akreditasi Prodi tentu tidak ada kendala, namun ketika memilih akreditasi Perguruan Tinggi, karena belum ada akreditasi munculah kekhawatiran tersebut. Dalam pilihan akreditasi itu ada A, B, C dan Lainnya, pilihan lainnya adalah alternatif yang dapat digunakan untuk perguruan tinggi yang belum terakreditasi. Dan jika semua tahapan isian telah dilakukan. Pada hasil akhirnya pendaftar akan mendapatkan kartu pendaftaran sscn 2018.
Mengaju pada Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 tersebut, seleksi administrasi dilakukan dengan
a. Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi,
b. Dalam hal instansi melakukan verifikasi kualifikasi pendidikan dan program studi dilakukan secara cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan yang dimaksud pada bagian C (Penyusunan Kebutuhan) angka 6, 7, dan 8;
Bagian C yang dimaksud berisi :
6. Nama jabatan Fungsional disusun berdasarkan nama jabatan Fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB yang bersesuaian;
7. Nama jabatan Pelaksana disusun berdasarkan nama jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016;
8. Kualifikasi Pendidikan untuk jabatan sebagaimana dimaksud angka 6 dan 7 merujuk nama program studi sebagaimana diatur dalam Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes.
Dari hal tersebut diketahui untuk lulus seleksi administrasi maka dokumen administrasi yang dipersyaratkan harus terpenuhi berdasarkan verifikasi panitia instansi. Panitia instansi artinya panitia tempat masing-masing pelamar mendaftar atau nama lainnya panita lokal. Jadi bukan sistem atau panitia nasional yang menyeleksi administrasi. Selain itu juga kualifikasi pendidikan merujuk pada Program studi dalam BAN PT bukan Institusi.
Dokumen adminstrasi yang harus dipenuhi tentu berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh kepala daerah masing-masing. Dokumen pertama pada umumnya adalah kartu bukti pendaftaran sscn 2018 yang proses mendapatkannya sudah dijelaskan diatas. Contohnya dalam pengumuman mempersyaratkan 7 dokumen yang harus dipenuhi maka pelamar harus memenuhi 7 dokumen tersebut agar bisa dinyatakan lulus administrasi. Meski sudah terpenuhi jumlah dokumen yang dipersyaratkan, setiap dokumen pun punya ketentuan persyaratan. Contohnya dokumen fotocopy ijazah yang harus dileges pejawab berwenang, Artinya meski sudah lengkap jumlah dokumen ketika ijazah belum dileges, jelas si pelamar akan diyatakan gagal dalam seleksi administrasi.
Kekurang pahaman proses dan alur tersebutlah yang membuat alumni IKIP Gunungsitoli menjadi khawatir dan secara tidak sengaja membuat pembicaraan dengan rekan bahkan hingga kemedia sosial, yang semula hanya menyampaikan ke khawatiran dan berkembang menjadi informasi yang mengatakan bahwa Alumni IKIP Gunungsitoli akan gagal atau tidak bisa mendaftar CPNS.
Akibatnya di WAG Alumni ataupun di media sosial, IKIP Gunungsitoli menjadi bulan-bulanan yang di persalahkan atas informasi yang beredar. Seharusnya sebagai seorang alumni layaknya menjaga nama baik almamaternya.
Apalagi saat ini diketahui, ada banyak alumni IKIP Gunungsitoli yang berkiprah di Instansi Pemerintah maupun lembaga swasta tanpa ada perbedaan pekerjaan dengan alumni lulusan perguruan tinggi lainnya. Bahkan bekerja sebagai guru di sekolah-sekolah di pulau jawa, sebagai lulusan IKIP Gunungsitoli mereka mampu mensejajarkan diri dengan lulusan lainnya sehingga menjadi guru di sekolah tersebut.
Oleh karena itu, sebagai seorang Alumni membuly IKIP Gunungsitoli karena ketidakpahaman pribadi bukanlah hal yang bijak, apalagi jika nantinya semua yang membuly tersebut dinyatakan lulus secara administsrasi, belum tentu menyampaikan permintaan maaf kepada IKIP Gunungsitoli.
Ironisnya beberapa mantan - mantan Aktivis Mahasiswa yang kini menjadi Alumni pun ikut melakukan hal yang sama. Seharusnya sebagai seorang aktivis yang pasti memiliki jejaring dapat memastikan bahwa isu itu tidak benar, sehingga mereka yang merasa khawatir menjadi tenang.
Tapi bagaimana dengan formasi pemerintah propinsi sumatera utara yang dalam pengumumannya membuat perguruan tinggi terakrediatasi atau kabupaten Nias Barat yang mebuat lulusan perguruan tinggi dan program studi terakreditasi. Jawabannya adalah kembali ke dokumen yang disiapkan, karena yang diseleksi adalah dokumen sesuai dengan Permenegpan atau jika masih ragu tidak usah daftarkan diri anda di daerah yang menurut anda akan menggagalkan anda secara administrasi.
Ingat tujuan anda mendaftar CPNS adalah untuk menang seleksi, kenapa anda harus memasuki wilayah yang memungkinkan anda gagal. Jika karena hanya di wilayah itu ada formasi jabatan, tetaplah jalankan proses pelamaran dengan optimis. Jika rejeki anda sebagai PNS, dan anda sudah mempersiapkan diri dengan belajar. Pasti akan bisa menang.
Tapi sebelumnya berhentilah membully IKIP Gunungsitoli, mereka tidak salah. Karena bukan mereka yang buat persyaratan. Bahkan saat ini mereka sedang berusaha untuk mengakreditasi Institusi. Doakan dan dukung mereka para Dosen-dosenmu. Karena kamu adalah orang tua muridmu dan dosen-dosen itu adalah orang tuamu.
0 Komentar
Silakan Tinggalkan Komentar