Dari status media sosial facebook, saya lihat banyak yang kebingungan bahkan sampai menyalahkan KPU sampai negara, karena dirinya tidak bisa memilih, Meski telah menunjukkan e-KTP.
Hal itu tentu disebabkan kesalahan informasi yang diperoleh selama ini. Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi, beredar secara viral bahwa tanpa C6 atau undangan memilih. Kita dapat memberikan hak suara, hanya dengan menunjukkan e-KTP.
Berpegang pada informasi tersebut, bagi sebagian orang mengangap persoalannya telah selesai. Tanpa mencari tahu informasi utuhnya.
Faktanya Mahkamah Konstitusi memang telah memutuskan bahwa e-KTP dapat dipergunakan untuk memilih bagi masyarakat yang tidak mendapatkan C6 ataupun yang belum terdata di Daftar pemilih. Namun memilih dengan e-KTP hanya diperbolehkan di lokasi sesuai alamat dalam KTP.
Sehingga jika saat ini ada masyarakat yang berada di luar daerah alamat didalam KTP nya dan mencoba untuk memilih di TPS yang didatangi, pasti tidak akan diizinkan untuk memilih. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir potensi kecurangan.
Bagi yang mengalaminya, tidak perlu menghujat atau menyalahkan lembaga tertentu. Meski dengan alasan bahwa dirinya tidak akan curang. Pembatasan aturan yang dibuat itu agar mencegah niat orang lain berbuat kecurangan. Sehingga tidak perlu menyalahkan pihak lain.
Karena sebenarnya, jauh-jauh hari KPU telah memberikan waktu untuk mengurus pindah lokasi memilih. Pengalaman saya pada pemilu Gubernur sumatera utara 2018 yang lalu. Dimana saya sudah memilih di luar domisili, dengan jauh hari sebelumnya melakukan pengurusan A5. Selama pelaksanaan pengurusan saya tidak mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan formulir A5 tersebut.
Bahkan dengan kecanggihan teknologi saat ini. Saya berkonsultasi langsung dengan Ketua KPU saat itu melalui aplikasi pesan facebook. Untuk diberi petunjuk proses pengurusan formulir A5. Hasilnya saya bisa memilih diluar daerah alamat KTP saya.
Dari pengalaman itu, sebenarnya kita sendirilah yang bisa membuat kita tetap ikut memilih atau tidak. Berdasarkan keinginan untuk mendapatkan informasi dan melakukan proses yang diamanatkan aturan.
Sehingga tidaklah elok menyalahkan KPU apalagi negara. Karena kelalaian kita sendiri.
0 Komentar
Silakan Tinggalkan Komentar