Saya Sudah Memilih Diluar Domisili

Memilih dalam pemilihan kepala daerah adalah salah satu hak warga sebagai warga negara. Dalam pilgubsu 2018 ini, masih ada warga negara yang mungkin belum memberikan hak pilihnya, baik karena alasan pribadi atau karena sistem pemilu yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan undangan memilih (c6).

Meski telah disiasati, jika warga yg tidak dapat undangan masih bisa memilih setelah pukul 12.00 wib. Namun pasti ada warga yang sungkan untuk datang ke TPS karena tidak adanya undangan.

Tidak dapatnya undangan memilih, tentu didasari bahwa yang bersangkutan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum menjadi DPT, terlebih dahulu di keluarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pada tahapan DPS inilah diharapkan peran serta dan kesadaran seorang warga negara untuk memastikan bahwa namanya telah termuat didalam DPS.

Jika belum ada nama dalam DPS, sebagaimana pengalaman pribadi, maka langsung mendatangi PPS untuk memberitahukan. Hanya dengan memberikan kartu keluarga, maka di DPT nantinya akan diterbitkan sebagai pemilih.

Setelah terdaftar di DPT dan teryata di saat waktu pemilihan harus berada diluar domisili pemilihan dalam wilayah propinsi yang sama (khusus untuk pemilihan gubernur), hanya perlu kembali mendatangi PPS untuk mendapatkan formulir A5. Sehingga di saat pemilihan hak dapat diberikan.

Saya sendiri, pemilih di Gunungsitoli dan memberikan hak pilih di sibolga. Dimana pada saat DPS keluar, nama belum tercantum. Namun para penyelenggara melayani dengan baik hingga hari pemilihan rabu, 27 Juni 2018.

Terimakasih kepada para penyelenggara yang memberikan pelayanan dalam penyelenggaraan pemilu, PPS Desa Boyo, Kota Gunungsitoli, KPPS TPS 1 Kel. Hutabarangan, Kota Sibolga, Bangun Sinambela dan terkhusus ketua KPU Kota Gunungsitoli, Sokhi Atulo Harefa dan Panwas Kecamatan Gunungsitoli Utara, Melianus Laoli yang senantiasa menjawab pertayaan dalam tahapan hingga saya bisa menuaikan hak pilih.

#pilgubsu2018
#pengguna_formulir_A5

0 Komentar