Disdik Propsu menyelenggarakan seleksi untuk mengikuti pelatihan calon kepala sekolah. Kegiatan tersebut didasari permendikbud tentang standar kepala sekolah, dimana salah satu isinya menuliskan Kualifikasi Kepala Sekolah terdiri atas kualifikasi umun dan kualifikasi khusus salah satu kulifikasi khusunya adalah memiliki sertifikat kepala sekolah.
Hasil seleksi yang diadakan Disdik itulah nantinya akan melatih mereka yang lulus dan akan mendapatkan sertifikat yang mungkin akan diproyeksi menjadi kepala sekolah di SMA/SMK se sumatera utara.
Kegiatan tersebut dilakukan karena SMA/SMK baru dikelola oleh Propinsi sebagai amanat dari undang-undang pemerintah daerah terbaru.
Dari daftar yang ada, data menunjukkan bahwa guru di Kepulauan Nias sepertinya sangat minim. Ada beberapa kemungkinan
Kemungkinan pertama adalah, mereka telah mendaftar, namun kalah diseleksi berkas. Kemungkinan ini sebenarnya sangat tidak mungkin. Paling tidak mereka yang saat ini menjabat harusnya mendaftar untuk mempertahankan posisinya. Kecuali telah memiliki sertifikat itu.
Kemungkinan kedua adalah, yang mendaftar hanya yang ada dalam daftar itu. Kalau itu yang terjadi, menjadi pertanyaan besar, kenapa yang menjabat tidak mendaftar. Kalau belum punya sertifikat.
Kemungkinan ketiga, mereka yang menjabat saat ini di pulau nias belum dapat informasi. Sebenarnya, hal ini juga sangat tidak mungkin. Pasalnya informasi beredar dengan cepat di media sosial. Apalagi informasi ada di website dinas pendidikan.
Kemungkinan keempat, semua mereka sudah memiliki sertifikat. Sehingga mereka yakin tetap menjadi kepala sekolah.
Mungkin, masih ada kemungkinan yang lain.
Jika semua kepala sekolah yang ada saat ini, telah memiliki sertifikat. Tentu mereka bisa tetap menjadi kepala sekolah.
Namun, akan menjadi berbeda ketika tidak ada satu orang pun yang memiliki sertifikat tersebut. Maka bisa saja dikepulauan nias ini, semua kepala sekolahnya berasal dari luar pulau nias. Itupun kalau mereka mau ke pulau nias ini. Jika tidak, bisa saja tidak ada kepala sekolah defenitif.
Yang mesti diketahui, permendiknas tentang standar kepala sekolah itu no 13 tahun 2007. Sekarang ini tahun 2017, jadi bukan aturan baru soal sertifikat itu. Tapi mengapa bisa yang tidak memenuhi syarat sesuai permendiknas itu jadi kepala sekolah.
0 Komentar
Silakan Tinggalkan Komentar