Pemekaran Kepulauan Nias dan Jembatan Emas Soekarno

Wacana pemekaran propinsi kepulauan nias kembali di perbincangkan publik semenjak pelantikan ketua umum Badan Persiapan Pembentukan (BPP) Propinsi Kepulauan Nias.

Perbincangan yang bisa dipantau tentu yang ada di media sosial, khususnya facebook. Pada umumnya wacana pemekaran dibincangkan sebagai "jualan" menjelang tahun-tahun politik menuju 2019. Yakni pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

Pemikiran tersebut didasari pengalaman sebelumnya, dimana usaha pemekaran pun di lakukan menjelang tahun-tahun politik 2014 yang lalu. Upaya yang dilakukan sudah sampai ke pembahasan di DPR RI namun hasilnya belum seperti yang diinginkan. Bahkan akhirnya usaha itu harus berhenti karena adanya moratorium.

Kegagalan itulah yang membuat publik media sosial, mengangap pemekaran hanya alat "jualan" politik bagi masyarakat nias.

Adanya pendapat bahwa wacana pemekaran hanyalah "jualan" politik adalah hal yang wajar. Sikap manuasiawilah yang membuat kesimpulan itu karena pengalaman sebelumnya.

Banyak perbincangan yang nengatakan bahwa, kepulauan nias belum layak mekar karena rakyatnya belum sejahtera, sumber PAD nya diragukan, Daerah yang sudah mekar saja belum bisa urus diri sendiri bahkan mengatakan pemekaran hanya akan dirasakan orang-orang tertentu.

Anggapan demikian tentu tidak salah sepenuhnya. Namun anggapan tersebut tidaklah elok jika digunakan sebagai alasan utama agar kepulauan nias tidak mekar.

Berkaca dari kemerdekaan indonesia, pada saat menjelang kemerdekaan indonesia pun, Ada banyak anggapan yang mengatakan indonesia belum layak merdeka dengan alasan yang hampir sama dengan yang saat ini dikemukaan soal pemekaran kepulauan nias.

Namun pada masa itu, soekarno melalui tulisannya menjelaskan bahwa kemerdekaan indonesia itu adalah jembatan emas menuju kesejahteraan rakyat. Jembatan emas adalah kemerdekaan dan diujung jembatan tersebutlah ada kesejahteraan. Bukankah istilah jembatan emas tersebut dapat kita pinjam untuk pemekaran pulau nias ini.

Artinya lewat pemekaran, salah satu cara untuk mensejahterakan rakyat. Sambil mengusahakan cara lainnya.

Persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang menjadi satu problema yang gampang-gampang susah untuk dipecahkan. Namun hal tersebut tentu bukanlah penghalang untuk pengajuan pemekaran. Dahulu pun saat akan adanya pemekaraan Pemda di pulau nias. Hal tersebut juga diutarakan. Namun kenyataannya, hingga saat ini pemda yang sudah dimekarkan tetap berjalan. Toh juga nantinya ketika sudah mekar akan ada anggaran dari pusat yang dikelola. Paling tidak dana tersebut terserap di kepulauan nias yang menambah nilai perputaran uang.

Kekwatiran bahwa hanya orang-orang tertentulah yang nantinya akan menikmati hasil pemekaran, merupakan kekwatiran yang cenderung phobia. Kekwatiran orang tersebut justru di pertanyakan, pasalnya bagaimana perorangan menikmati pemekaran ini. Jika karena seseorang dapat jabatan di pemerintahan atau jadi anggota legislatif atau bahkan jadi rekanan proyek adalah ukuran menikmati sendiri. Maka harusnya orang yang kwatir itu sadar diri. Rasa kwatiranya itu hanya menunjukkan ketidakmampuan untuk bersaing sehingga mendapatkan imbas yang baik bagi dirinya.

Jika kekwatiran tersebut dikarenakan akan bertambahnya ladang korupsi oknum-oknun tertentu. Maka seharusnya orang yang kwatir itu pun juga menolak dana yang saat ini dikelola oleh desa dengan nilai hingga ratusan juta. Karena berpotensi juga jadi ladang korupsi.

Harus disadari bahwa akan ada rembesan buruk dalam segala hal apapun itu, termasuk pemekaran. Anologinya seperti ini, kita ketahui setiap berkendaraan memiliki kemungkinan kecelakaan, meski sudah mengetahui kemungkinan tersebut tetap saja kita pergi berkendaraan. Demikian pemekaran, tidaklah elok dijadikan bayangan-bayangan buruk untuk tidak memekarkan pulau nias. Padahal semua itu baru sebatas bayangan.

Jika menggunakan peluang secara matematika, pemekaran hanya ada 2 kemungkinan yakni, jadi dan tidak jadi. Sehingga peluang masing-masing kemungkinan itu adalah 1/2 (baca: satu per dua) jika dipersentasekan masing-masing 50 persen. Melihat nilai besaran kemungkinan itu, maka pemekaran merupakan satu hal yang bisa dilakukan secara terukur.

Tidak ada alasan lain, untuk menyatakan pemekaran jangan dilakukan kecuali moratorium. Sampai saat ini moratorium untuk pemekaran masib belum dicabut oleh pemerintah. Sehingga tidak ada satu daerah pun yang dapat mengajukan untuk pemekaran.

Lantas, kenapa ingin mekar jika masih moratorium?, Justru untuk itulah badan yang dibentuk melakukan persiapan, jika suatu saat nanti moratorium sudah dicabut. Sehingga usul pemekaran kepulauan nias bisa langsung diajukan nantinya.

Adakah jaminan bahwa pemekaran akan terlaksana dalam waktu dekat?, Tidak ada yang bisa menjamin, semua tergantung kapan moratorium dicaput. Namun tidaklah salah jika dari sekarang dipersiapkan juga, tidaklah tabu juga jika dari sekarang semua masyarakat juga tahu apa yang sedang dipersiapkan.

Tahun berapapun jadinya pemekaran, kepulauan nias tidak berkesalahan jika jadi propinsi.

Selamat bekerja bagi Badan Persiapan Pembentukan Propinsi Kepulaian Nias.

Abaikan mereka yang standar ganda itu.

0 Komentar